Kemenhub Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.

Masyarakat kini boleh tak menggunakan masker di angkutan, tapi dengan catatan dalam keadaan sehat.

Adapun aturan terbaru ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 12 Juni.

Adita mengatakan SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Adita mengatakan Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, Adita mengatakan SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan COVID-19.

“Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” kata Adita.

Lalu, sambung Adita, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

“Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” tuturnya.

Sementara bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” jelasnya.