Ganjar Pranowo Hadiri Deklarasi Dukungan Relawan Gapura Nusantara untuk Bacapres PDIP
JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menghadiri acara deklarasi dukungan yang diselenggarakan oleh Relawan Gapura Nusantara (RGN) di Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juni.
Mengenakan setelan kemeja hitam, Ganjar tiba di lokasi acara pada pukul 08.37 WIB, didampingi oleh Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.
Kedatangan Ganjar disambut oleh Pendiri dan Ketua Dewan Pembina RGN, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, serta mantan Sekretaris Militer Presiden RI era Megawati Soekarnoputri, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hassanudin.
Setelah itu, Gubernur Jawa Tengah tersebut masuk ke dalam Ballroom Klub Kelapa Gading dan disambut oleh ratusan sukarelawan RGN yang mengenakan seragam kemeja putih dan merah. Lagu "Njarji, Njarbeh" berkumandang di ruangan tersebut, dinyanyikan oleh paduan suara relawan RGN yang penuh semangat.
"Ganjar siji, Ganjar kabeh. Njar, ji, njar, beh. Ganjar siji ganjar kabeh," demikian dendang paduan suara relawan RGN.
Baca juga:
Setelah menyapa dan berfoto bersama para sukarelawan, Ganjar kemudian duduk di kursi naratama. Acara deklarasi dilanjutkan dengan penampilan tarian khas Nusantara dan nyanyian lagu Indonesia Raya. RGN sendiri merupakan organisasi sukarelawan yang terdiri dari purnawirawan unsur TNI, Polri, akademisi, YouTuber, artis, politikus lintas partai, srikandi, dan milenial.
Menurut tahapan yang telah ditentukan, pendaftaran bacapres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.