Mulai 1 Juli, Tiket Kereta Bisa Dibeli 3 Bulan Sebelum Keberangkatan

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket kereta api jarak jauh.

Calon penumpang kereta api kini bisa membeli tiket mulai H-90 atau tiga bulan sebelum hari keberangkatan.

Sebelumnya, pemesanan tiket baru dilakukan pada H-30 sebelum hari keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api.

“Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar ,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.

Di samping itu, KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api atau GAPEKA 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.

Joni mengatakan, KAI akan terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket.

Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya.

“Kondektur dibekali dengan aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pemesanan tiket kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.