Rekomendasi Rakernas III PDIP: Masa Jabatan Kades Berubah Jadi 9 Tahun untuk 2 Periode

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) meminta perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Namun, periodenya dikurangi dari tiga menjadi dua tahun.

Hal ini menjadi salah satu poin dalam rekomendasi hasil Rakernas III PDIP yang digelar sejak Selasa, 6 Juni hingga Kamis, 8 Juni.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," demikian rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta.

PDIP meminta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah. "Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," tegas Ketua DPR RI itu.

Tak hanya itu, Puan juga membacakan rekomendasi soal pengentasan kemiskinan. Partai berlambang banteng ini mendukung pelaksanaan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1.

Lewat rekomendasi itu, Puan minta seluruh kader bergerak membantu pemerintah. "Tiga Pilar Partai (yaitu, red) struktural, legislatif, dan eksekutif Partai bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai guna menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah pada 2024."