Penyidik Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pajak Setwan Lombok Timur

MATARAM - Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi anggaran pajak reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, periode 2019-2020 berinisial Z.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan tersangka Z, mantan Bendahara Setwan Lombok Timur itu menjalani penahanan usai penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Lombok Timur.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami antarkan ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan titipan jaksa. Kegiatannya baru selesai sore ini," kata Rasyidi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Juni.

Dia mengatakan tersangka Z yang kini berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Selong menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni 2023.

Untuk langkah selanjutnya dalam proses penanganan, Rasyidi mengatakan penyidik akan segera merampungkan kelengkapan berkas.

"Apabila sudah rampung, berkas akan kami limpahkan ke jaksa peneliti. Kalau nanti berkas sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami laksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, dia mengatakan bahwa penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain. Melainkan, tersangka Z sejauh ini terindikasi hanya menikmati anggaran pajak reses tersebut untuk kebutuhan pribadi saja.

“Sejauh ini belum ada terungkap keterlibatan orang lain karena pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Dengan menemukan indikasi demikian, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.

Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp343 juta. Angka ratusan juta yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur itu pun kini menjadi kelengkapan alat bukti kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001.