6 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Bogor Mendapat Remisi Waisak
BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur Bogor memberikan remisi kepada 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau 2023 Masehi.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan, sebanyak enam orang WBP umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023, dengan rincian potongan masa hukuman 1 bulan sebanyak 4 orang dan 1 Bulan 15 hari sebanyak 2 orang, ujarnya.
"Pemberian remisi Waisak ini juga dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Muji, dalam keteranganya, Minggu 4 Juni.
Kata dia, peristiwa keseluruhan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mencatat ada sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.
Baca juga:
"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kusnali Jumat kemarin.
Dia menjelaskan Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.