Kasus Bocah 15 Tahun di Sulteng Korban Asusila, Polri Pastikan Diusut Tuntas

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan asusila terhadap ABG berinsial RO (15) di Taliabo, Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan diusut sampai tuntas.

“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas,” kata Ahmad kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Juni.

Perihal keterlibatan oknum brimob, Ramadhan memastikan masih didalami Polres Parigi Moutong. Ia menyatakan bakal menindak jika terbukti bersalah.

"Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres parigi Moutong. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat berdalah pasti akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Antara, Selasa, 30 Mei. 

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.

KPAI Kutuk Pelaku Pemerkosa Bocah 15 Tahun di Sulteng

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk keras oknum Brimob dan 10 pelaku lainnya yang memperkosa bocah 15 tahun di rumah makan Taliabo, Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tindak tegas dan proses hukum para terduga pelaku, karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak” kata Retno dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei.