Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS meminta laporan kliennya ditangani Bareskrim Polri. Kasus sebelumnya ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan penarikan atau tidaknya kasus tewasnya Bripka AS.
“Saat ini kasus itu masih ditanganai Polda Sumut. Jadi sesuatu yang diambil alih penuh pertimbangan ketika ada kasus di wilayah A dan B maka ditarik ke polda. Atau kasus ditangani polda ditarik ke mabes,” kata Ramadhan kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Juni.
“Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran,” sambungnya.
Tak menutup kemungkinan kasus dapat ditarik ke Bareskrim Polri. Namun untuk saat ini, kasus tewasnya AS masih dapat ditangani Polda Sumatera Utara.
“Iya. Kasus tu biar ditangani di sana. Kecuali nanti kasu itu dianggap perlu ditanganioleh mabes maka kita tarik. Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bila kliennya meninggal dunia bukan karena bunuh diri (Bundir), melainkan dibunuh. Hal ini dikatakan setelah melihat kejanggalan luka yang dialami AS.
“Sekarang kenapa kepala rusak? Rahang rusak? Apakah kena alat berat, benda keras atau kena apa? Kemudian dia berada di tengah-tengah perswahaan begitu,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juni.
“Kenapa tidak ada yang tahu, kenapa teleponnya tidak ada di polres sedangkan dia pesan sianida dari Bogor, kenapa sianida bisa dari bogor sampai ke tangan kapolres dong dan seterusnya,” sambungnya
Oleh sebab itu, Kamuruddin meminta untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara agar ditangani Bareskrim Polri agar kasus terang benderang dengan dugaan pembunuhan Bripka AS.
“Kami sudah melapor kemarin, laporan kami. Sudah ada laporan lagi di jawa tengah, tapi laporannya di Polda, maka kami diminta bersurat kapolri dan wakapolri kabreskrim dan Kabid Propam Polri, irwasum menyurati dan minta penggeledahan dari pusat,” ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan alasannya pihak keluarga ingin kasus ditangani oleh Bareskrim Polri, karena menurutnya ada dugaan pengahalangan penyelidikan dalam laporannya di Polda Sumatera tersebut.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Bripka AS Sebut Kliennya Tewas Bukan Karena Bundir, Tapi Dibunuh
- Geger Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Solok Sumbar, Warga Berikan Kesaksian Ini
- Anggota Polres Bengkalis Riau Tersangka Penerima Suap Pengurusan Perkara Narkoba Ditahan di Penjara Khusus
- Penonton Formula E Disarankan Parkir di Luar Ancol, Ini Lokasinya
“Mereka belum percaya 100 persen, biar terbika biar senang orang tua juga diundang,” tutupnya.