Tegas, LaNyalla Mattalitti Minta TPPO Harus Diberantas Sampai Akar-akarnya
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta permasalahan klasik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal diselesaikan dengan langkah tepat dan tegas.
Kasus tersebut, menurut LaNyalla merupakan kasus extra ordinary yang harus mendapat perhatian super serius. "Ini berkaitan dengan kewajiban negara melindungi rakyatnya. Tentu miris jika setiap hari ada jenazah dipulangkan sebagai korban perdagangan orang karena kemiskinan. Mereka ini berniat mencari rezeki di negeri orang, namun yang pulang malah jenazahnya," papar LaNyalla, Rabu 31 Mei.
Dipekerjakan Secara Ilegal
Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lanjut LaNyalla, membuat miris. Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia sebagai korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri
Karena itulah, disampaikan LaNyalla pemerintah harus punya skema tuntas untuk menghentikan TPPO dan memberantas mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.
"Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal, sebab 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat. Kemudian perlunya aparat kepolisian dan instansi terkait memproses hukum para pelaku hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia ini," tuturnya.
"Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara," imbuh Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga:
- Berantas TPPO, Kapolri Tegaskan Penindakan Terhadap Kelompok Jaringan Internasional
- Jokowi: Pemerintahan Berganti, Perjuangan Pembangunan Adil dan Merata Tak Boleh Berhenti
- Hari Lahir Pancasila, Ganjar Serukan Masyarakat Bersatu di Lereng Merapi dan Merbabu
- KPK Sebut Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Ratusan Miliar dan Bisa Bertambah
Modus operandi penyelundupan pekerja migran, sebenarnya sudah dipahami oleh aparat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang. Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu.
Berdasar data BP2MI, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri kurang lebih 4,7 juta. Sehingga asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural. Mereka inilah yang rawan terjebak dalam TPPO.