Korupsi Penyertaan Modal di BPRS Aceh, Kejari Bireuen Periksa 2 Eks Anggota Dewan Inisial RM dan AMS

ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa dua eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, kedua eks anggota dewan yang diperiksa tersebut berinisial RM dan AMS.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi. RM dan AMS dimintai keterangan terkait proses penganggaran penyertaan modal pada BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi saat dihubungi dari Banda Aceh, Antara, Selasa, 30 Mei. 

Munawal Hadi mengatakan RM merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada 2018, sedangkan AMS menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada periode yang sama.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen lainnya guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.

"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dua puluhan saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.