37 WNI yang Paspornya Ditahan di Laos Sudah Dipulangkan ke Indonesia

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 37 orang dari total 45 warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditahan oleh perusahaan di Bokeo, Laos, telah dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menjelaskan kepulangan puluhan WNI dari Laos melalui rute Chiang Rai, Thailand, dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku.

“Sedangkan delapan WNI lainnya belum dapat keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan,” ujar Judha dikutip ANTARA, Senin, 29 Mei.

Pemerintah melalui KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor WNI yang ditahan pihak perusahaan, serta melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos.

Kasus ini bermula dari aduan seorang WNI berinisial MNH yang meminta bantuan pemerintah karena paspornya, beserta paspor puluhan pekerja Indonesia lainnya, ditahan oleh sebuah perusahaan di Laos.

Padahal, merujuk pada unggahan MNH di media sosial, dia mengatakan bahwa dirinya dan pekerja lainnya telah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

KBRI Vientiane segera merespons laporan tersebut dengan mengirimkan permintaan bantuan ke Kepolisian Bakeo guna mengambil paspor para WNI.

Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan sebelumnya yang menyebut sejumlah WNI ditahan paspornya setelah berhenti bekerja sebagai online scammers (pelaku penipuan berbasis teknologi informasi dan komunikasi) di perusahaan yang beroperasi di Golden Triangle Special Economic Zone di Laos.