Dugaan Pelanggaran Etik Pemberhentian Brigjen Endar Tinggal Tunggu Naik Persidangan
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan klarifikasi dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan sudah selesai. Keterangan yang dibutuhkan dirasa sudah semua dikantongi.
"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi, red) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin, 29 Mei.
Albertina bilang ada beberapa tahapan lagi dalam menangani laporan Endar sebelum naik ke sidang etik. Salah satunya, menyusun berita acara terkait upaya klarifikasi yang dilakukan.
"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ucap Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah meminta keterangan ke berbagai pihak terkait laporan yang disampaikan Endar. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sudah ditanya perihal pemberhentian itu.
Baca juga:
- SBY: Pergantian Sistem Pemilu di Tengah Jalan Bisa Timbulkan Chaos Politik
- MK Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Cuitan Eks Wamen SBY Denny Indrayana
- AP II Usul TransJakarta Bisa Masuk ke Bandara Soekarno-Hatta
- Menangi Pemilihan Presiden, Erdogan: Pemenangnya 85 Juta Warga Turki, Waktunya Bersatu dan Mengesampingkan Perselisihan
Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.
Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sehagai Direktur Penyelidikan KPK.