Virgoun Siap Hadapi Gugatan Cerai Inara Rusli di Persidangan
JAKARTA - Proses cerai Virgoun dan Inara Rusli sempat terhambat. Pasalnya, Virgoun yang mengajukan gugatan cerai telah mencabut gugatannya. Namun, Inara Rusli balik mengajukan gugatan cerai kepada suaminya itu pada Senin, 22 Mei kemarin.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Virgoun mengatakan jika ia telah mendaftarkan dirinya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan menyerahkan surat kuasa yang diberikan Virgoun.
“Hari Rabu (24 Mei) kemarin kita daftarkan surat kuasanya, kita tunggu panggilan. Tinggal menunggu dan mempelajari isi dari gugatan yang sudah didaftarkan,” ujar Sandy Arifin kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei.
Pada sidang perdana yang akan datang, Sandy memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk dimediasi. Ia mengatakan jika telah meminta Virgoun untuk menyampaikan langsung niatnya untuk mendapat hak asuh tiga anaknya kepada majelis hakim.
“Saya sudah sampaikan pada saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami,” ujarnya.
Baca juga:
“Karena kan pada saat sidang pertama kalau dua-duanya hadir pasti akan ditunjuk hakim mediasi di luar hakim yang menyidangkan. Nanti di hakim mediasi tersebut, pada saat kita melakukan mediasi ada namanya hakim mediator. Itu akan bertemu mereka berdua,” imbuhnya.
Namun, terkait persiapan yang akan dilakukan Virgoun dalam menghadapi persidangan nanti, Sandy menyebut masih menunggu informasi terkait gugatan apa saja yang dilayangkan Inara Rusli. Setelah mengetahuinya, ia dan Virgoun akan menentukan langkah yang dirasa perlu.
“Kita belum lihat karena kita kan baru mendaftarkan hari Rabu kemarin. Jadi kita menunggu isi dari gugatan. Kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut. Kita terima secara resmi dan kita pelajari, kemudian nanti pada saat sidang pertama pasti ada acara ageenda mediasi, kemudian kita diberikan waktu untuk menjawab gugatan tersebut,” pungkas Sandy Arifin, kuasa hukum Virgoun.