Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Avtur Diduga Ilegal

PALU - Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menyita sebanyak 3,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal pada Kamis (25/5).

"Awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023, Tim Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi terkait dengan adanya pemasokan bahan bakar minyak (BBM) dari luar Kota Palu," kata  Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery di Palu dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan, BBM tersebut ditampung dan disimpan di salah satu indekos di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari informasi tersebut, kata dia, BBM itu dijual ke kios-kios yang berada di kota itu dengan mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis minyak tanah. 

"Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan pengecekan lokasi dimaksud dan Tim Satreskrim Polresta Palu menemukan beberapa jerigen dan drum yang masih terisi BBM," katanya.

Dengan penemuan itu, katanya, Polresta Palu kemudian melalukan interogasi kepada pemilik BBM berinisial BS dan EH.

Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri itu mengaku bahwa BBM tersebut merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang berinisial SM yang tinggal di daerah Makassar untuk dijual kembali.

 

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3,7 ton BBM itu meliputi 51 jeriken kapasitas pengisian 35 liter, delapan drum besi kapasitas 200 liter, dua drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jeriken kosong yang masing-masing ukuran 35 liter

Kemudian 22 drum kosong terbuat dari besi, satu unit mesin pompa merek Shimitzu beserta selang, dua corong beserta selang, dua blok nota penjualan, dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.

"Saat ini, kami masih melalukan penyelidikan dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan," katanya.

Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) maupun pembeli dan pemasok BBM.