Haji Laba Jadi Pendana hingga Penyedia Kapal untuk Curi 151 Ton CPO di Balikpapan
JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Adik Listiyono mengatakan pencurian 151 ton Crude Palm Oil (CPO) dari Kapal Elang Jawa I di Balikpapan dibantu Haji Laba. Dia diduga mendanai hingga menyediakan fasilitas seperti kapal.
"Dia (Haji Laba, red) mendanai ke si pelaku sekaligus memberikan peralatan dan sarana seperti kapal dan segalanya. Jadi itu punya Haji Laba," kata Adik kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.
Adik menjelaskan dalam kasus pencurian ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu empat anak buah kapal yaitu A, FA, IK, VJ dan AW seorang penadah. Mereka diduga menggelapkan CPO dari Kapal Elang Jawa 1 milik perusahaan pelayaran PT Mulia Borneo Mandiri.
Kelima tersangka itu memulai aksinya saat nahkoda kapal berinisial A menghubungi AW untuk menyandarkan kapalnya ke Kapal Elang Jawa 1. Ketika itu, muatan CPO yang dibawa mencapai ribuan ton dengan tujuan ke Gresik, Jawa Timur.
Pada saat kapal penadah sudah ditempel penyedotan CPO terjadi. Proses ini terjadi beberapa jam.
"Kapal Elang Muara Jawa ini ditempel sama kapalnya yang diduga kita punya Haji Laba, dan kapalnya juga sudah kita amankan berdasarkan kesaksian penadah sebelumnya," jelas Adik.
Baca juga:
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan Penetapan Tersangka KPK Lewat Praperadilan
- Lagi Asyik Aktivitas di Tengah Sawah, Terpidana Korupsi Kredit Usata Tani Mataram Ditangkap di Kaltim
- Ajak Ahli Ikut Seleksi Terbuka Dirut BAKTI, Mahfud MD Jamin yang Lolos Tak Dikaitkan Kasus Korupsi BTS 4G
- Update COVID-19 per 26 Mei: Kasus Baru 594, Kasus Aktif 13.659
Setelah kasus ini terkuak, Haji Laba kemudian menyerahkan diri pada Kamis, 25 Mei kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang buki yang cukup hingga dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polairud Polda Kaltim.
Haji Laba mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, kata Adik. Namun, Ditpolairud tak mau langsung percaya dan akan mendalami motif dan mencari peran pihak lain dalam pencurian ini.
"Kalau keterangan yang bersangkutan (Haji Laba, red) baru kali ini (melakukan pencurian, red), itu terus yang dijawab. Tapi kita masih dalami juga," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Kaltim telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp109 juta, handphone dan 23 segel mainhole. Adapun para pelaku beraksi pada 21 April 2023.