8 Orang Pelempar Mobil di Sentani Ditangkap, Tak Diproses Hukum karena Bayar Ganti Rugi

JAYAPURA - Anggota Polres Jayapura, Papua, menangkap delapan orang pelaku pelemparan terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan kedelapan pemuda itu ditangkap Kamis (25/5) setelah anggota melakukan penyelidikan.

Awalnya diterima laporan terkait aksi pelemparan terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya Sentani, tepatnya di sekitar jembatan Kampung Harapan, Minggu (21/5).

Akibatnya dua kendaraan mengalami kerusakan dan pemiliknya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sentani Timur.

Setelah ditangkap di rumah masing-masing itu, kedelapan pemuda yakni OJW (24), JRY (23), FRSP (21), ISO (22), RK (19), AHW (18), SKP (17), ONO (16) mereka dibawa ke polsek untuk dimintai keterangannya.

"Saat dalam proses pemeriksaan, baik korban maupun pelaku yang didampingi orang tua masing-masing sepakat untuk tidak diproses hukum lebih lanjut melainkan mengganti kerugian akibat kerusakan yang dialami, " jelas AKBP Fredrickus dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.

Dari laporan yang diterima setelah ada kesepakatan para pelaku melalui keluarganya sudah memberikan ganti rugi terhadap pemilik mobil jenis Avanza yang mengalami pecah kaca depan.

Ganti rugi untuk mobil Innova yang mengalami kerusakan di pintu sebelah kiri belum diselesaikan karena pemiliknya tidak hadir.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut maka proses hukum tidak dilanjutkan dan kedelapan pemuda dikembalikan ke orang tua masing-