Kemenaker Upayakan Pemulangan 16 WNI Asal Jambi yang Terlibat Judi Online di Malaysia
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan 16 orang warga negara Indonesia asal Jambi yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kemenlu dan berusaha bernegosiasi untuk memulangkan 16 WNI tersebut," kata Wamenaker Afriansyah Noor di Jambi, Antara, Jumat, 26 Mei.
Ia mengimbau masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang ada, sehingga nantinya bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pencari kerja agar tidak percaya dengan iming-iming gaji besar tapi ketidakjelasan keberangkatan dan perusahaan yang dituju.
Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang sudah diatur negara.
"Jangan sampai non-prosedural," kata dia.
Dari hasil koordinasi jumlah tahanan WNI seluruhnya 30 orang terdiri dari 25 orang laki-laki dan lima perempuan. WNI yang sedang menjalani proses hukum tersebut diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Dari jumlah tersebut, 16 orang berasal dari Jambi.
Baca juga:
- Polda Metro Masih Selidiki Laporan Pencabulan AG
- Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR: Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS!
- Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kunjung Terbit, Puan: Jangan Sampai Perjuangan di DPR Jadi Sia-sia
- Pakai Baju Oranye dengan Tangan Diikat Kabel Ties, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Sehat sebelum Diserahkan ke Kejari
Berdasarkan data dan pemeriksaan paspor yang digunakan oleh 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut merupakan paspor terbitan Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.