Jaksa Kembali Sita Uang Rp483,4 Juta terkait Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, kembali menyita uang senilai Rp483,4 juta dari mantan Direktur Rumah Sakit Arun berinisial S yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan dengan pengembalian atau penyitaan kembali uang aliran dana korupsi tersebut, maka total uang negara yang sudah berhasil diselamatkan mencapai Rp8,6 miliar.
"Saat ini total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim jaksa penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sampai saat ini mencapai Rp8,6 miliar. Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Saifuddin meminta siapa pun yang menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu agar segera mengembalikan uang tersebut.
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.