Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Non-Sense Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan bakal sia-sia. Tak bakal ada dampak apapun dari putusan yang diketuk.

"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, efisien. Non-sense itu," kata Saut kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Saut menyebut MK memang berwenang memutus gugatan tersebut. Tapi, dia merasa hakim yang bertugas tidak melihat rekam jejak pimpinan komisi antirasuah saat ini.

Menurutnya, rekam jejak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan empat wakilnya juga diragukan. "Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.