Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak Minut, Kerugian Negara Rp8,8 Miliar
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka AMP alias Alex 50 tahun," kata Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampukdi Manado, dikutip Antara, Kamis, 21 Januari.
Theodorus mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2021.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.
Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016, kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka.
Tersangka itu masing-masing JT Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016, RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai kontraktor dan telah menjalani sidang di pengadilan.