MK Putuskan Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wakil Ketua Komisi III DPR: Kita Mau Panggil
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berencana minta pimpinan lain memanggil Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini dirasa perlu setelah lembaga tersebut mengabulkan gugatan perpanjangan Pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Mei.
Pemanggilan ini juga dirasa perlu karena dirinya juga bingung terkait dikabulkannya gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut. "Bingung, yang buat undang-undang kan DPR," tegas politikus NasDem itu.
"Kenapa jadi MK yang memutuskan perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," sambung Sahroni.
Tak hanya itu, Sahroni juga nantinya akan mempertanyakan aturan ini berlaku surut atau tidak ke MK. Sebab, putusan yang diambil MK tersebut belum jelas kapan dilaksanakan.
"Saya belum dapat kepastian, saya benar bingung bin ajaib dan nyata," tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga sempat menyinggung MK dengan menyebut DPR juga perlu diperpanjang masa jabatannya. Katanya, legislator perlu mempertimbangkan perpanjangan hingga lima tahun mendatang.
"Karena MK sangat inspiratif maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan. Rasanya boleh dipertimbangkan," ungkap Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
Baca juga:
- Kasus KDRT yang Jadikan Pasutri Tersangka di Depok Bakal Ditangani Penyidik Polda Metro Jaya
- Tersangka KDRT di Depok Belum Ditahan, Polisi: Sedang Operasi Alat Vital karena Diremas Istri
- Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kunjung Terbit, Puan: Jangan Sampai Perjuangan di DPR Jadi Sia-sia
- Tersangka KDRT di Depok Belum Ditahan, Polisi: Sedang Operasi Alat Vital karena Diremas Istri
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.