Kekayaan Alim Markus, Bos PT Maspion yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
YOGYAKARTA – Kekayaan Alim Markus jadi sorotan lantaran bos PT Maspion Group tersebut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Kekayaan Alim Markus
Alim Markus sendiri dikenal sebagai konglomerat sekaligus bos Maspion. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia oleh Majalah Forbes pada tahun 2007. Kala itu ia masuk di peringkat ke-37. Kekayaan Alim Markus sendiri diperkirakan mencapai 140 juta Dollar Amerika Serikat atau kurang lebih Rp1,31 triliun (kurs dolar 2007: Rp9.419).
Tak hanya Forbes, Alim Markus juga masuk dalam daftar konglomerat versi Globe Asia di tahun 2008. Kala itu ia berada di urutan ke-78 dengan jumlah kekayaan 560 juta Dollar Amerika Serikat atau kurang lebih Rp7,78 triliun (kurs dolar 2018: Rp13.901).
Di tahun 2022, Alim Markus kembali masuk dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2022. Ia menduduki peringkat ke-76 dengan total kekayaan mencapai 507 juta Dollar Amerika Serikat.
Baca juga:
- Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
- Kemenkes Operasikan Klinik Kesehatan Bagi Jemaah Calon Haji di Mekkah dan Madinah
- Cegah Stunting, Ganjar Pranowo Minta Remaja Putri Diperhatikan
- Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus Besok
Alim Markus Diperiksa KPK
Seperti diketahui, konglomerat berusia 71 tahun Ali Markus baru saja memenuhi panggilan KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pemeriksaan terhadap Alim Markus sendiri dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan tersebut Alim berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Alim Markus selesai pada pukul 12.47 WIB. Ia juga terlihat sempat menunggu jemputan mobil dan ajudannya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Namun ia tak memberikan informasi apapun terkait agendanya di gedung KPK.
Sedangkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia disebut sering menerima pemberian baik dalam bentuk barang maupun uang yang diberikan disamarkan sebagai bentuk hadiah ulang tahun, bingkisan lebaran, hingga komisi karena ia telah menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
Selain terkait kekayaan Alim Markus, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.