Menang Banding, PT KAI Berhak atas Aset Tanah di Merapi Barat Sumsel
LAHAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menang banding atas gugatan perkara aset tanah kepemilikan di tiga desa wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel)
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti menjelaskan, perkara gugatan perdata ini dimenangkan PT KAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter oleh 18 orang penggugat,” katanya di Palembang, Selasa 23 Mei, disitat Antara.
Perkara ini Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022. Dimenangkan PT KAI Divre III Palembang lantaran para penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun mereka menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih.
Sedangkan PT KAI Divre III Palembang mampu menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero), yaitu grondkaart dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
Baca juga:
- Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK, LP3HI Desak Firli Bahuri Ditersangkakan
- Korban Penipuan Jastip 'War' Tiket Konser Coldplay Terus Bertambah, Total Kerugian Sementara Rp183 Juta
- Wapres Pastikan Tol Langit Jalan Terus di Tengah Dugaan Korupsi BTS Menyeret Nama Eks Menkominfo Johnny
- Ingatkan Netralitas Pemilu, Kemenag ke Tokoh Agama Papua: Beda Pandangan Biasa Tapi Jangan Bertikai
PT KAI memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, dan HGB Nomor 02 tahun 2019, Nomor 04 tahun 2019 dan Nomor 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah grondkaart.
Setelah PN Lahat memenangkan PT KAI dalam perkara ini, 18 orang penggugat melakukan upaya hukum lain, yaitu upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 11 Januari 2023 teregister Nomor Perkara 18/PDT/2023/PT PLG.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang kemudian memutuskan pada tanggal 28 Maret 2023 dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.
”Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” pungkasnya.
Adapun aset tanah yang menjadi perkara ini berada di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung. Diakui Aida merupakan emplasemen Stasiun Sukacinta.