Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,75 Persen
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 20-21 Januari 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75 persen.
Otoritas moneter juga mengungkapkan bahwa suku bunga Deposit Facility sebesar 3,0 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.
“Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 21 Januari.
Perry menambahkan kebijakan mempertahankan suku bunga tersebut telah memperhatikan pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Untuk diketahui, di samping kebijakan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai strategis, antara lain melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Lalu, penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif, melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik.
另请阅读:
“Tidak lupa, kami memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Ke depan, otoritas moneer akan terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.
“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.
“Fokus koordinasi kebijakan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit maupun pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tutup Perry.