Korban Penipuan Richard Mille Indonesia Klaim Tak Pernah Beli Arloji di Singapura
JAKARTA - Korban penipuan pembelian arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno menyebut dirinya tak pernah membeli barang dari Singapura. Jam tangan yang dipermasalahkan karena tak kunjung diterimanya itu, diklaimnya dibeli di Tanah Air.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Tony, Heroe Waskito menjawab surat dari Richard Mille Asia Pte. Ltd yang diterbitkan pada 15 Mei lalu. Disebutkan, kliennya diminta mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021.
"Tony Trisno tak pernah membeli arloji Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya beli di butik Jakarta. Tapi dua arloji yang dipesan tahun 2019 dan akan rampung 2021 tak pernah datang, padahal sudah dibayar lunas," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 19 Mei.
Heroe juga mengklaim terdapat kejanggalan dalam surat tersebut. Pertama, Richard Mille Asia menerbitkan surat yang nama kliennya ditulis sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
"Sedangkan transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," tegasnya.
Tony tidak akan percaya dengan surat itu. Apalagi dia merasa tak pernah berurusan dengan butik arloji mewah itu di Singapura.
Kata Heroe, surat ini diduga sebagai upaya menggugurkan laporan penipuan yang sudah dilakukan ke polisi. "Kalau Tony Trisno ambil tuh barang di Singapura, artinya dia bunuh diri dong," ujarnya.
"Wong dia belinya di Indonesia kok. Andai pun ambil yg Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pake KTP tapi pake paspor," sambung Heroe.
Sebelumnya, Tony memesan dua arloji mewah pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu. Namun hingga kini pihak Tony belum mendapatkan barang tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille Jakarta.
Setelah kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan tak jelas, dia berupaya mengadukan dugaan penipuan ke polisi. Alih-alih ditangani, Tony justru diperas miliaran rupiah dengan janji kasusnya diselesaikan.
Merasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, pihak Tony yang merasa sudah dizalimi oleh perusahaan Richard Mille Jakarta, kecewa ketika dirinya diperas untuk penyelesaian aduannya. Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan tersebut dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya ke Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut.
Baca juga:
- Pengacara Korban Mengadu ke DPR, Kapolri Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Richard Mille
- Laporkan Kasus Richard Mille Langsung ke Kapolri, DPR Pastikan Akan Ditindaklanjuti
- Kapolri Diminta Turun Tangan Urusi Pemotongan Demosi Kombes Rizal Irawan
- Kapolri Diminta Usut Tuntas Aksi Dugaan Pemerasan Jam Mewah Richard Mille
Hingga pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony dan dua oknum tersebut yaitu Kombes Rizal Irawan dan Aria Wibawa sudah dihukum demosi karena terbukti bersalah. Putusan itu sendiri telah dikeluarkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Rizal Irawan yang di demosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman. Hal ini membuat Tony tak puas. Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas kasus ini.