Residivis Sabu di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara
AMBON - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon Ella Ubleuw menuntut Mohammad Rizal Tuhulele yang merupakan seorang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama 10 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota.
Mohammad Rizal didakwa bersalah karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu setelah tiga tahun menjalani hukuman atas kasus serupa.
Baca juga:
- KPK Pastikan Kadinkes Lampung Reihana Bakal Diklarifikasi Kekayaan Pekan Depan
- Gubsu Edy Minta Maaf Banyak Jalan Rusak di Sumut, Targetkan Perbaiki 70 Persen
- Prabowo Silaturahmi dengan SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mohmmad Rizal Tuhulele ditangkap polisi pada Kamis, (12/1) 2023 sekitar pukul 14.42 WIT di depan sebuah depot penjualan BBM kompleks Aster.
JPU mengatakan, barang bukti berupa 45 paket sabu yang terdiri dari 15 plastik klem bening ukuran kecil dibalut dengan tisu kemudian dikemas ke dalam plastik kresek bening. Ada 30 paket sabu di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik ukuran sedang sehingga totalnya 27,10 gram sabu.
Pewarta : Daniel Leonard