Imigrasi Atambua Periksa 2 WNA Terdampar di Perairan Tanjung Bastian NTT
KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang terdampar di Perairan Tanjung Bastian, Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
"Dua WNA tersebut yakni ASD (38) dan DS (35) kami periksa lebih lanjut setelah mereka diserahkan pihak Polsek Insana Utara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Dia menjelaskan kedua WNA tersebut merupakan nelayan yang berasal dari Liquica, Timor Leste.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengakui tidak sengaja terdampar di Perairan Tanjung Bastian Wini pada Kamis (18/5) akibat perahu terbalik saat melaut di perairan Timor Leste.
Setelah diketahui terdampar, mereka langsung diamankan aparat kepolisian di Polsek Insana Utara untuk pemeriksaan awal.
Baca juga:
- Johnny Plate Tersangka Korupsi, Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Pelaksana Tugas Menkominfo
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
- Polri Terbitkan Aturan Optimalisasi ETLE dan Larangan Razia
- Jokowi Respons Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi: Kita Harus Hormati Proses Hukum, Kejagung Pasti Profesional
Keduanya telah diserahkan ke petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pendeportasian kedua WNA itu untuk kembali ke negara asal sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste yang ada di Atambua untuk pendeportasian kedua WNA tersebut," katanya.