Ganjar Mengaku Pernah Telat Hadiri Pernikahan Anak Imam Besar Masjid Istiqlal
JAKARTA - Bakal calon presiden Republik Indonesia dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa ia telah cukup lama mengenal sosok Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan mengatakan bahwa hubungan mereka baik.
“Saya kenal dengan beliau cukup lama,” ujar Ganjar kepada wartawan, Antara, Kamis, 18 Mei.
Ganjar bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlambat menghadiri pernikahan anak Nasaruddin Umar. Meskipun demikian, Nasaruddin tetap menanti kehadiran Ganjar.
“Waktu menikahkan anaknya, saya juga datang. Bahkan, saya datangnya terlambat, ditungguin,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ganjar mengatakan bahwa hubungan antara dirinya dengan Nasaruddin terjalin dengan baik dan telah berlangsung sejak lama.
“Ya, hubungan saya baik, sudah lama,” ucap Ganjar.
Ketika disinggung mengenai kabar calon wakil presiden untuk mendampingi dirinya, Ganjar mengatakan belum ada pembahasan yang mengerucut ke arah pencalonan wakil presiden.
“Belum, cawapres mah antarpartai nanti akan bicara. Jadi, pada saatnya, ketika kerja sama antarpartai sudah mulai terjadi, mengerucut, pasti akan dibicarakan (tentang cawapres),” kata Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menghadiri halalbihalal dengan tokoh agama Islam Sulawesi Utara (Sulut) bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar usai bersilaturahmi dengan pemuka agama Kristiani.
Baca juga:
Ganjar hadir bersama Nasaruddin Umar di tengah ramainya isu terkait Nasaruddin Umar sebagai sosok calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.
"Kyai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar," kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.