Kejagung Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami aliran dana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Dalam kasus ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.

Pendalaman dilakukan dengan terus mengumpulkan bukti. Saat ini, tim penyidik pun sedang menggeledah rumah dinas dan kantor Johnny G Plate.

Bila nantinya ditemukan alat bukti terkait aliran dana, Kuntadi menyebut akan langsung menyampaikan ke publik. Sehingga, penanganan kasus inipun transparan.

"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Kuntadi.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, total kerugian negera mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung sedianya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.