BEI Sebut UU P2SK Berikan Iklim Kondusif bagi pasar Modal
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kehadiran Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) bagi pasar modal Indonesia.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang mengatakan, harapan untuk UU P2SK tentunya memberikan iklim kondusif bagi pasar modal.
"Tentu bahwa dapat memberikan meningkatkan inflow justru, daripada outflow,” ujarnya mengutip Antara, Selasa, 16 Mei.
Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri bahwa pasar modal Indonesia ke depan tidak bisa terlepas dari sentimen- sentimen negatif yang berasal dari tingkat global.
Ia mencontohkan, sentimen negatif tersebut seperti, tingginya suku bunga acuan di tingkat global ataupun meningkatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap pasar modal Indonesia.
“Memang ada sentimen- sentimen tertentu. Suatu saat misalnya ada peningkatan suku bunga, peningkatan dolar AS, akan memberikan sentimen negatif bagi pasar lokal,” ujar Kristian.
Hingga 12 Mei 2023, pihaknya melaporkan selama tahun ini investor asing telah mencatatkan net buy sebanyak Rp16,11 triliun, yang mana sepanjang tahun 2022 lalu investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp60,58 triliun.
Kemudian, hingga 28 April 2023, total investor pasar modal Indonesia tercatat sebanyak 10,88 juta investor, atau meningkat 6 persen year to date (ytd), dibandingkan sebanyak 10,31 juta investor pada akhir tahun 2022.
Baca juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU P2SK mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, diantaranya, pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, dan kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik,
Kemudian, ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, keempat, perlindungan konsumen, serta kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Sri Mulyani.