Promosikan Judi Online di Medsos, Dua Warga Muratara Ditangkap Polisi
MURATARA - Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mempromosikan judi di media sosial terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara AKP Jailili, mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 dan pasal 27a ayat 2 tentang informasi elektronik yang memiliki konten bermuatan perjudian yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka.
Adapun para tersangka tersebut merupakan pria berinisial AS (33) dan RA (32), warga di Dusun 1, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.
Di mana, barang bukti tersebut di antaranya berupa akun media sosial YouTube dan beberapa unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi daring.
"Ya, kepada penyidik para tersangka yang ditangkap sejak Kamis 10 Mei membenarkan akun YouTube itu milik mereka yang sekaligus digunakan untuk mempromosikan situs judi togel daring selama empat bulan terakhir," dikutip ANTARA, Selasa 16 Mei.
Dia memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka hingga nekat mempromosikan situs judi karena iming-iming keuntungan besar.
Penghasilan mereka mencapai Rp20 juta per bulan melalui aktivitas mempromosikan situs judi togel tersebut.
"Proses penyidikan terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya dan akan diusut hingga tuntas," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan ada partisipasi aktif warga untuk melaporkan bila ditemukan aktivitas diduga membuat, melakukan, mempromosikan judi konvensional maupun daring.
Baca juga:
- Akui Permintaan Kerja ke Luar Negeri Tinggi, BP2MI Gelar Operasi Gagalkan Keberangkatan 85 PMI Ilegal di NTT
- Mabes Polri Temukan Bukti Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
- Ganjar Pranowo Peringati Hari Bumi, Ajak Publik Tanam Pohon di Bekas Tambang
- Berkas Lengkap, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kepri Segera Disidang
Informasi warga tersebut dinilai penting sebab diketahui terungkap-nya aktivitas tersangka AS dan RA berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengaku resah atas tayangan konten perjudian.
Konten yang dibuat tersangka tersebut dijadikan tontonan hingga mempengaruhi keinginan para remaja hingga kelas pekerja setempat untuk turut bermain judi, tutupnya.