Jaksa Sita Uang Rp4,7 Miliar dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Penampakannya

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh kembali menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari tiga sumber aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

"Total sitaan dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp7,8 miliar lebih, dari total kerugian negara mencapai Rp43 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin dilansir ANTARA, Senin, 15 Mei.

Dia menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih.

Selanjutnya, pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manajer keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta.

Setelah melakukan penyitaan barang bukti dari beberapa sumber aliran dana dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, kata dia, maka selanjutnya Kejari akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka untuk bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, kata Lalu Syaifuddin, pihaknya telah menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus tersebut dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

"Sekali lagi, dengan tegas saya imbau kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.

Menurut Lalu Syaifuddin, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi, sehingga dari aliran dana tersebut, kami sudah memeriksa belasan saksi. Dalam bulan ini akan kita umumkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016-2022.

Kemudian, jaksa juga menggeledah kantor wali kota Lhokseumawe dan Kantor PT PL Perseroda, serta memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PT PL periode 2016 - 2021, sekaligus merangkap sebagai Direktur PT RS Arun Lhokseumawe.