Pria Pemerkosa 5 Anak di Aceh Jaya Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Denda 2.000 Gram Emas
BANDA ACEH - Polres Aceh Jaya menangkap F (53) terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan lima anak di bawah umur di kabupaten setempat.
"Kami tangkap pelaku dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur itu atas dasar dari laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Kelima korban anak di bawah umur tersebut masih berusia antara 6 tahun dan 8 tahun. Mereka merupakan tetangga dari terduga pelaku sendiri.
Yudi Wiyono mengatakan kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban pada Kamis (4/2).
Dasar laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada salah satu laki-laki yang diduga kuat sebagai pelakunya.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang menjadi korban ternyata lima anak di bawah umur yang usianya antara 6 tahun hingga 8 tahun," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, perbuatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 di dapur warung kopi (warkop) milik pelaku.
Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu celana pendek berwarna biru dongker, satu baju kaus kerah berlengan pendek, dan satu celana dalam berwarna hitam.
Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu (6/5), dengan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Pelaku dikenai Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 200 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman penjara maksimal 200 bulan," katanya.
また読む:
Polres Aceh Jaya mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak dan cara berpakaian anak-anaknya yang masih remaja dan di bawah umur.
Kepada para remaja wanita dan anak, lanjut dia, agar tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka di muka umum serta menghindari posting foto-foto yang menggunakan pakaian terbuka di media sosial .
"Waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian pada malam hari, dan segera datangi keramaian apabila merasa diikuti oleh orang mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan seksual," ujar AKBP Yudi Wiyono.