Komplotan Begal Bercelurit di Kawasan Industri Bekasi Ditangkap
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang kerap beraksi di kawasan industri setelah menerima laporan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni YS (21) dan BI (20). Satu pelaku berinisial AS masuk daftar pencarian orang setelah melarikan diri.
"Kejadian di depan kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," katanya di Cikarang dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Twedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku dibegal saat hendak pulang dari rumah rekannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi.pada malam hari.
Kemudian datang tiga orang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung korban.
Beruntung korban berhasil menghindari sabetan itu. Korban langsung merespon dengan berlari meninggalkan motor ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.
"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi.namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku," katanya.
Kepolisian yang mendapatkan laporan korban segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
VOIR éGALEMENT:
"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu. "Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.