Kejaksaan Tetapkan Eks Kepala BPN Aceh Jaya Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah
BANDA ACEH - Penyidik kejaksaan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Jaya 2008 hingga 2017 berinisial TJ sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, kabupaten setempat.
"Penetapan tersangka sesuai dengan surat Nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Dia menyampaikan penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, tersebut dilaksanakan pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare atau sebanyak 260 sertifikat.
Kejaksaan telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan serta keterangan para saksi, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot tersebut.
Baca juga:
- Jokowi Harap Keindahan Labuan Bajo Ciptakan ASEAN Stabil dan Damai
- Menteri ATR/BPR Serahkan Uang Ganti Proyek Tol Yogya-Bawen Rp85 Miliar
- Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
- Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi, Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang
"Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 miliar lebih," ujarnya.
Penahanan tersangka TJ dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang yang menyatakan kondisi mantan kepala BPN itu dalam keadaan sehat.
Atas perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka TJ akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya, untuk kepentingan penyidikan," ujar Dedi.