Oknum TNI AD yang Terjerat Kasus Ganja 52 Kg Mengaku Dapat Barang dari Aceh Lewat Jalur Darat
BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memberikan keterangan resmi perihal penangkapan oknum anggota TNI AD berpangkat Kopda M dan seorang warga sipil berinsial PL atas dugaan kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.
Kepala BNN Banten, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Atas laporan itu, BNN bersama Bea Cukai melakui penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kos-kosan di Soponasakti Islamic village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 1 Mei, lalu.
“Sebanyak 52.015 gram yang sudah diberi kode A, B, C dan barang bukti narkotika lainnya,” kata Rachmad kepada wartawan, Senin, 8 Mei.
Berdasarkan pengakuan ke dua pelaku, lanjut Rachmad, barang haram itu didapat dari Aceh yang diambil melalui jalur darat.
“Dibawa dengan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan 1 hari sebelum penangkapan dan pengakuan dia cuma 52.015 gram ini dan baru sekali. Kalau pengakuan si tersangka,” ucapnya.
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Pomdam Jaya dan dijerat dengan pasar berlapis.
“Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.
Baca juga:
- Puluhan Korban Bus Pariwisata Terguling di Tegal Jalani Perawatan Lanjutan di 2 RS Tangsel
- Sopir Bus Asal Tangerang yang Terguling di Tegal Diamankan, Polisi Duga Adanya Kelalaian
- Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Polisi Selidiki Dugaan Anak Lepas Rem Tangan
- Awas! Begal Mengaku Debt Collector Sering Incar Remaja dan Kaum Wanita Bermotor
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI AD Kopda M dan seorang masyrakat sipil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kostan Soponasakti Islamic village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Anggota TNI itu ditangkap bersama satu masyarakat sipil dengan barang bukti yang diamankan 50 kilogram ganja.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, Kopda N ditangkap pada Selasa, 2 Mei.
“Benar mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan,” kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 Mei.
Hamim juga mengatakan yang bersangkutan telah dibawa ke Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) untuk tindakan lebih lanjut.
“(Yang bersangkutan-red) dalam proses di Pomdam Jaya,” tutupnya