Pakai Sabu di Kafe Balige Toba, 3 Orang Ditangkap Polisi
MEDAN - Personel Satres narkoba Polres Toba meringkus tiga orang pemakai narkotika jenis sabu di salah satu kafe di Jalan Bypass Hutabulu Majen, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Ketiga pemakai narkoba itu, yakni JFP (34) warga Laguboti, MLP (36) warga Porsea dan CH (36) warga Balige.
“Ketiga warga pengguna narkoba itu ditangkap petugas di sebuah kafe di Balige, Kamis (4/5) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir dikutip ANTARA, Sabtu, 6 Mei.
Bungaran menyebutkan penangkapan itu dilakukan, adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Toba.
Kemudian, anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana kegiatan ini merupakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
"Petugas menemukan tiga orang di kafe tersebut sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Baca juga:
- JK Ingatkan Jokowi Usai Tak Undang NasDem ke Istana: Jangan Terlalu Jauh Libatkan Diri ke Politik
- Gerindra Minta Kader Tak Reaktif atas Serangan terhadap Prabowo
- Respons Peluang Duet Bareng Airlangga, Anies Baswedan Buka Usulan Cawapres Asal Masuk Koalisi Perubahan
- Seberapa Kaya Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Semringah Saat Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak
Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti satu paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, satu buah mancis warna biru yang terhubung dengan satu buah jarum.
"Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Toba.