OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Turun 1,33 Persen Capai Rp78,5 Triliun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun.
Pendapatan premi tersebut terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Pada saat yang sama, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi 9,81 persen, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023, didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengutip Antara.
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
“Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” katanya.
Sementara itu, permodalan industri asuransi jiwa dan umum masih terjaga dengan baik, dimana Risk Based Capital (RBC) besar di atas treshold masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” katanya.
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lain, yakni perusahaan pembiayaan, juga masih mencatat kinerja permodalan yang stabil, sebagaimana tampak dari gearing ratio sebesar 2,11 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK mencatat outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen year on year pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen dan 19,14 persen.
Baca juga:
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37 persen.
Di sisi lain, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74 persen dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.
Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 juga masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan fintech p2p tumbuh sebesar 36,45 persen menjadi Rp51,02 triliun.
“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen,” katanya.