Digunakan AKBP Achiruddin di Moge Harley Davidson, Apa Itu Pelat Bodong?

YOGYAKARTA – Motor gede alias Moge Harley Davidson yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin ayah dari AH, tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral—di media sosial, ternyata menggunakan pelat bodong.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu.

Deputi Pencegahan dan Monitorin KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, moge yang sering dipamerkan AKB Achiruddin di medsos tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ditambahkan Nainggolan, moge tersebut juga mengenakan pelat nomor kendaraan palsu atau bodong.

“Nomor polisi nya di samsat tidak terdaftar," ujar Pahala kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.

Lantas, apa itu pelat bodong? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pelat Bodong?

Pelat nomor bodong adalah pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak diterbitkan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengguna kendaraan yang dipasang pelat nomor palsu bisa terkena hukum pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu bersinggungan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menyadur VOI, pelat nomor kendaraan asli atau bodong dapat diketahui lewat ciri-ciri berikut ini:

  1. Pelat nomor asli terbuat dari alumunium alloy

Kepolisian mempunyai data spesifik standar TNKB di Indonesia. Data ini dapat digunakan untuk membedakan pelat nomor asli atau palsu. Pelat nomor asli umumnya menggunakan bahan aluminium alloy.

Hal ini berbeda dengan pelat nomor palsu yang terbuat dari seng yang berbeda dari keluaran samsat.

  1. Cetakan angka dan huruf berbeda pada pelat nomor

Cetakan angka dan huruf pada pelat nomor asli memiliki jarak dan ukuran yang konsisten, tidak terlalu lebar, sempit atau kecil.  Pelat nomor asli umumnya memiliki tanda logo korlantas di bagian sisi bawah dan tulisan Korlantas Polri pada bagian badan plat nomor.

Selain itu, pelat nomor asli juga dapat diketahui lewat model cetakan timbul atau embossing pada angka dan hurufnya. Sudah ada aturan paten tentang seberapa dalam embossing hingga jarak antar karakter.

  1. Gunakan font khusus

Pelat nomor asli menggunakan jenis font khusus yang namanya tidak disampaikan ke umum untuk menghindari pemalsuan.

Sementara pelat nomor palsu biasanya memiliki font yang tidak konsisten. Bahkan berbeda dibanding font yang digunakan pada umumnya.

  1. Gunakan cat khusus

Kepolisian menggunakan bahan khusus untuk pelat nomor asli. Warna dasar plat nomor merata dengan sedikit sentuhan glossy pada bagian badan plat nomor. Selain itu, pelat nomor yang asli memiliki garis putih yang tegas untuk plat nomor lama berwarna hitam, dan garis hitam untuk plat nomor baru berwarna putih.

Plat nomor asli juga memiliki cat kombinasi huruf dan angka yang terlapisi secara penuh namun tidak bleber atau terlalu tebal.

  1. Kombinasi Angka

Pelat nomor asli memiliki kombinasi angka dan huruf yang tidak janggal. Kombinasi angka tersebut untuk mengidentifikasi kode wilayah

Contohnya, B untuk Jakarta, L untuk Surabaya, D untuk Bandung dan Cimahi dan lain sebagainya.

Diikuti dengan 1 hingga 4 angka urut, lalu diikuti dengan satu huruf kode wilayah, diikuti satu huruf kode jenis mobil, dan terakhir diikuti kode huruf acak.

Selain itu, jika mengacu pada lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap jenis mobil memiliki kombinasi angka yang berbeda-beda.

Hal ini berbeda dengan dengan pelat nomor palsu yang memiliki kombinasi angka janggal.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Bodong 

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, Penggunaan pelat nomer palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan bakal dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal selanjutnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 berkenaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisi:

  • Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
  • Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang terbukti memakai pelat nomor palsu atau bodong akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Demikian informasi tentang apa itu pelat nomor palsu beserta ciri dan sanksi yang bakal dijatuhkan ke penggunanya. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.