Kuasa Hukum AG Ungkap Sudah Dua Kali Kliennya Ditolak Pada Saat Buat Laporan Dugaan Pencabulan
JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan kliennya telah dua kali membuat laporan soal aksi pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya. Namun laporan itu ditolak, karena dua alasan.
Ia menjelaskan, Laporan Polisi (LP) pertama ditolak karena pelapor dalam kasus pencabulan harus diajukan orang tua atau wali korban.
Adapun laporan yang akan diajukan tentang tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada anak-anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU no 22 tahun 2002 diubah UU no 35 tahub 2014 perlindungan anak UU 2022.
“Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023,” kata Mangatta kepada wartawan di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei.
Oleh sebab itu, lanjut Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu, 3 Mei. Namun, kali ini bersama Wali Pelapor.
Baca juga:
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ujar dia.
Manggata menilai seharusnya berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku tindak pidana pencabulan sifatnya merupakan delik biasa.
“Tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses pihak ke pihak kepolisian. Terkhusus karena fakta ini sudah terungkap di penyidikan dan bahkan persidangan,” ucapnya.
"Laporan polisi telah ditolak 2 kali, hingga saat inu belum dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolsian. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan berapa sulitnya mengajukan laporan polisi terhadap MDS," tutupnya.