141 Pengungsi Rohingya Aceh Besar Dipindahkan ke Padang Tiji
ACEH - Sebanyak 141 pengungsi Rohingya yang berada di Kamp Pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
"Mereka (Rohingya) ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Medan agar mereka bisa ditempatkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) mereka," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi melalui Kapolsek Krueng Raya Ipda Rolly Yuiza Away, di Banda Aceh, Antara, Kamis, 4 Mei.
Proses perpindahan pengungsi Rohingya itu mendapat pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Ratusan imigran gelap asal Myanmar tersebut dipindahkan ke Yayasan Minaraya yang berada di Gampong Leun Tanjong. Mereka terdiri atas 80 orang laki-laki dan 61 orang perempuan.
Rolly mengatakan imigran Rohingya itu diberangkatkan menggunakan tiga unit bus dan tiga unit mobil penumpang Hiace. Sementara barang-barang mereka diangkut menggunakan truk Reo Satpol PP dan WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial Aceh.
"Pemindahan ini dikawal Unit Patroli Samapta Polresta Banda Aceh beserta Satpol PP dan WH, termasuk pihak IOM. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Rolly menuturkan pemindahan pengungsi ini dilakukan setelah kepolisian menerima permintaan pengawalan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) melalui surat yang dikirimkan.
Baca juga:
"Mereka harus dipindahkan karena UPTD Dinsos Aceh Ladong itu akan digunakan untuk kegiatan lainnya (pembinaan warga tunasosial)," demikian Rolly.