Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Harus Dihukum Berat

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penegak hukum agar menjerat pelaku kekerasan terhadap anak kandung hingga tewas di Gresik, Jawa Timur, dengan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap pihak aparat penegak hukum dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai perundang-undangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis 4 Mei.

Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, karena nasib tragis yang dialami sang anak yang tewas di tangan orang tua sendiri sebagai pihak yang seharusnya memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang terbaik bagi anaknya.

"Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun, karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (29). Kejadian ini sangat tragis mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya," kata Nahar.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) jo. 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan pidana ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan orang tua korban.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp45 juta.

Selain itu, menurut dia, pelaku dapat juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan/atau Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.