Dua Remaja Penjual Celurit Modifikasi Ditangkap di Tangerang
TANGERANG - Polisi menangkap dua remaja berinsial RA (18) dan KV (20). Mereka ditangkap atas dugaan penjualan senjata tajam (sajam) kepada salah satu kelompok gengster untuk melakukan tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkannya adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut kejadian itu terjadi di Jalan Benua Indah, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, 3 April.
“TKP penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih, Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 3 April.
Zain menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi penjualan senjata tajam melalui media sosial. Kemudian anggota kepolisian bergerak hingga menangkap pelaku.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menjual celurit berukuran besar di media sosial seharga Rp550 ribu.
Baca juga:
- Selebgram Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah Dibebaskan, Polisi: Restorative Justice
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum TNI AD Ditangkap BNN dengan Barang Bukti 50 Kg Ganja
- Periksa Istri Pelaku, Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Miliki Riwayat Jantung dan Asma
- Polda Metro Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Alami Gangguan Jiwa
“Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu kelompok melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu,” ucapnya.
Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini melalui bukti chatingan dan status penjualan. Kini kedua pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang.
"Kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.