Kejati NTB Buka Kembali Kasus Korupsi Benih Jagung Rp27,3 Miliar

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka kembali berkas penanganan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 yang mencatat kerugian negara senilai Rp27,3 miliar.

Perkara korupsi yang sebelumnya telah melalui proses persidangan dengan menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa ini terungkap kembali masuk dalam tahap penyelidikan Kejati NTB berdasarkan adanya penerbitan surat nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 tertanggal 14 April 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut.

"Iya, memang ada itu. Hanya saja karena masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan informasi yang lain," kata Efrien di Mataram, NTB, Rabu 3 Mei, disitat Antara.

Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan tercatat mengagendakan pemanggilan panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung yang ada pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Terkait hal itu, Efrien enggan memberikan tanggapan. Dia hanya memastikan bahwa setiap perkara yang masuk dalam penanganan jaksa akan tetap menjadi atensi penyelesaian.

Program pengadaan benih jagung untuk petani di NTB tersebut menelan anggaran senilai Rp48,25 miliar. Pemerintah membagi program pengadaan ini dalam dua tahap pekerjaan.

Tahap pertama, dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung muncul PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebagai pelaksana.

Tahap kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih jagung.

Kerugian Rp27,3 miliar pun muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB. Sesuai perincian audit, pada pengadaan tahap pertama oleh PT SAM muncul kerugian Rp15,43 miliar. Sedangkan, oleh PT WBS Rp11,92 miliar.

Dengan acuan bukti tersebut, Kejati NTB menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM Aryanto Prametu, dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.

Selanjutnya, dari proses persidangan, hakim pengadilan telah menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Keempatnya pun kini telah berstatus narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

Untuk Husnul Fauzi menjalani vonis hukuman 9 tahun penjara bersama dengan I Wayan Wikanaya. Untuk Direktur PT SAM Aryanto Prametu menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara bersama dengan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.

Dari penanganan perkara ini, pihak kejaksaan pun telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai Rp10,5 miliar. Kejaksaan mendapatkan hal tersebut dari Direktur PT SAM Aryanto Prametu senilai Rp7,5 miliar dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby senilai Rp3 miliar.

Keduanya memulihkan kerugian negara pada saat pihak kejaksaan menangani kasus ini dalam tahap penyidikan.