Biaya Membuat Sertifikat Tanah di Indonesia

YOGYAKARTA - Janganlah pernah menyepelehkan hal legalitas rumah, sebab keberadaannya amat berarti. Karna tidak hanya bisa memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang dipunyai, kehadiran dokumen itu pula bisa memastikan nilai jual rumah. Yuk kepoin berapa sih biaya membuat sertifikat tanah di Indonesia.

Berdialog mengenai keabsahan rumah, pasti ada bagusnya bila berbicara hal sertifikat tanah ataupun rumah. Nah, untuk Kalian yang dikala ini sedang bimbang macam mana metode buatnya, selanjutnya ini merupakan Ketentuan Membuat Sertifikat Tanah ataupun Rumah beserta Biayanya: 

Langkah Membuat Sertifikat Tanah 

Saat sebelum Anda membuat sertifikat tanah, Kalian dianjurkan buat mempersiapkan beberapa kelengkapan data seperti: 

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP    
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

Buat biaya pembuatan akta tanah sebenarnya terkait dari lokasi, peruntukan serta besar tanah, contohnya semacam bayaran pembuatan sertifikat tanah seluas 100 m dengan posisi di DKI Jakarta hingga biayanya yakni: 

  • Biaya pengukuran : Rp 124.000
  • Biaya Panitia : Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
  • Total Biaya : Rp 528.000

Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

Datang ke Kantor BPN Wilayah

Langkah awal, kalian datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di area tempat pemohon bermukim. Setelah itu datang ke loket pelayanan bawa berkas- berkas yang sudah disiapkan. Di situ kalian tinggal mengisi formulir registrasi pembuatan sertifikat tanah serta memberikan berkas identitas pemohon. Setelah itu Kalian berangkat ke loket pembayaran buat melunasi bayaran pengukuran serta pengecekan tanah. 

Proses Pengukuran

Setelah itu petugas BPN bakal melakukan proses pengukuran tanah, dalam cara ini pemohon wajib ada buat mendampingi. Setelah itu proses bakal dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah terus dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil serta penerbitan Surat Keputusan BPN RI. 

Pembayaran Pendaftaran SK Hak

Setelah itu Kalian diharuskan buat melunasi pendaftaran SK Hak, sehabis melunasi sesudah itu Kalian sudah dapat memperoleh sertifikat tanah.

Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Sesungguhnya durasi pembuatan sertifikat tanah terkait dari besar tanah serta jenis peruntukan tanah itu, cotohnya seperti: 

38 hari untuk :

  • Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi

57 hari untuk :

  • Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi

97 hari untuk :

  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

Jadi setelah mengetahui biaya membuat sertifikat tanah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!