Eks Ajudan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedianya mengukuhkan putusan pengadilan tjngkat pertama yang memvonis Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei.
Dengan pengajuan itu, baru Ricky Rizal yang mengajukan kasasi. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf belum melakukannya.
Proses pengajuan permohonan kasasi dilakukan kubu Ricky Rizal melalui kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Baca juga:
- PPP: Pertemuan Jokowi dan Ketum Parpol Koalisi Tak Bahas Reshuffle
- Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan
- Satgas Damai Cartenz Amankan 13 Senpi dan 710 Butir Amunisi dari KKB
- Airlangga Sebut Tak Ada Pembahasan Spesifik Koalisi, Jokowi Bicara Tantangan Perekonomian Masa Depan
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama para terdakwa.
Ferdy Sambo pun tetap dihukum mati. Sedangkan Putri Candrawathi tetap divonis dengan pidana penjara 20 tahun.
Sementara, Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.