Pengepul 21 Penyu Hijau Kiriman dari Madura Ditangkap di Benoa

DENPASAR - Polairud Polda Bali menangka seorang pengepul satwa terlindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 21 ekor yang masih hidup kiriman dari Madura, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin mengatakan upaya pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (30/4) malam di Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pelaku bernama Made Japa (48) diamankan,. 

Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes . Soelistijono menyatakan tersangka MJ merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.

"Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura," kata dia, Senin, 1 Mei. 

Sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyeludupan 21 satwa tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan.

Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siapa dijual oleh tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Bali langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas pun menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga mengetahui ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging di rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas.

MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

 Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan tersebut berusia 10 sampai 50 tahun. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap penyu yang ada ini, yang kecil kisaran umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun, serta panjang 96 Centi Meter," kata dia.

Alit mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.

Selanjutnya, 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di Laut.