Wiranto Serahkan Lebih dari 100 Nama Eks Kader Hanura untuk Jadi Bakal Caleg PPP Pemilu 2024
JAKARTA - Mantan ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto menyerahkan lebih dari 100 nama eks kader Partai Hanura untuk menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dapat diajukan menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Kurang lebih 100 lebih yang saya anggap punya potensi untuk terus berjuang dalam politik. Kemudian, saya ajak berbincang-bincang dan ternyata pilihannya jatuh di Partai Persatuan Pembangunan," kata Wiranto dalam kunjungannya di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei.
Wiranto menjelaskan dirinya sama sekali tidak menggunakan cara militer terkait perpindahan ratusan eks kader Partai Hanura itu. Justru, tambahnya, perpindahan tersebut berdasarkan pada pilihan politik masing-masing kader.
"Hari ini ternyata memang banyak (eks kader Partai Hanura) yang memilih PPP sebagai rumah perjuangan yang baru," kata Wiranto.
Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono karena telah menerima ratusan nama kader dari Partai Hanura untuk bergabung dengan PPP.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Ajak Pemangku Kepentingan Manfaatkan May Day sebagai Momentum Perluas Kesempatan Kerja
- May Day 2023, PDIP Buka Ruang Dialog untuk Membahas Aspirasi Buruh
- Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra, Hadir Pemeriksaan atau Masuk DPO!
- Komentar Andi Pangeran “Halalkan Darah Muhammadiyah” Berujung Ancaman 6 Tahun Penjara
"Saya senang sekali karena Ketua Umum PPP Pak Mardiono, yang merupakan sahabat saya, teman baik saya, ternyata menampung mereka. Bahkan, menerima dengan tangan terbuka agar mereka dapat bergabung dalam perjuangan Partai Persatuan Pembangunan," ucap mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, KPU mengumumkan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota untuk Pemilu 2024 berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di Kantor KPU RI di Jakarta; sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan di kantor KPU provinsi masing-masing. Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota, pendaftarannya digelar di KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.