WN Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Penjara 1,5 Tahun
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah Mcarthur (48) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta pada Sabtu, 29 April kemarin.
Pelaku ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan International Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku ditangkap meludahi wajah M Basri Anwar, seorang Imam Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penundaan penerbangan terhadap WNA tersebut atas dasar Surat Polrestabes Bandung.
"Yang bersangkutan miliki No.Paspor : PB5489524 sampai dengan 06 November 2030. Yang bersangkutan akan berangkat menggunakan pesawat Qantas Airways dengan nomor penerbangan QF40 tujuan Melbourne," kata Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi, Minggu, 30 April.
Setelah menerima informasi, petugas Imigrasi kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan.
"Pelaku diamankan oleh Unit Riksa 1 Kantor Imigrasi. Kemudian pelaku berikut paspor miliknya diserahkan ke Polrestabes Bandung," ujarnya.
Baca juga:
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan ini akan dijerat hukuman 1,5 tahun penjara.
"Saat ini masih diminta keterangan di Polrestabes, untuk statusnya sudah tersangka," ucapnya, Minggu, 30 April.