Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Kemendag Bakal Temui Pengusaha Pekan Depan
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Petertemian tersebut guna membahas utang atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar yang belum dibayarkan.
Sekadar informasi, utang sebesar Rp344 miliar ini merupakan selisih yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan kepada pengusaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada tahun 2022 silam.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengataka. pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan dalam pada awal pekan depan.
“Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami untuk membicarakan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 April.
Isy mengungkapkan mengapa pembayaran kebijakan minyak goreng satu harga telat dibayarkan ke pengusaha. Alasannya, karena ada kendala terkait penyelesaian dalam lelang dan surveyor independen.
“Penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya. Sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang,” jelasnya.
Baca juga:
Namun, sambung Isy, tidak lama kemudian ada keputusan pemerintah untuk mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang 18 Januari 2022. Akibat cabutan peraturan tersebut, pemerintah jadi punya kekhawatiran mengenai aspek hukumnya.
Karena itu, saat ini Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran utang tersebut.
“Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dgn teman-teman Kejagung karena beberapa data masih diperlukan Kejagung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,” kata Isy.